WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme yang sama dengan pengangkatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dia menuturkan hal tersebut berlaku pula pada polemik yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah baru-baru ini.
Baca Juga:
Lahan 80 Hektar Dikuasai Ketua GRIB Jaya Sumut, Kini Dieksekusi Kejari Binjai
Ia mengaku tidak masalah apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati, yang juga kader Gerindra.
Namun yang paling penting, sambung dia, jika ingin memberhentikan kepala daerah terdapat undang-undangnya, sebagaimana UU tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskannya dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat beberapa syarat kepala daerah bisa turun dari jabatannya, yakni ketika meninggal dunia, berhalangan atau mengundurkan diri, serta diberhentikan.
Baca Juga:
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Sengketa Hak Cipta Rp 1 Miliar dengan Ari Bias Berakhir
Mengenai pemberhentian, Bahtra menuturkan UU juga dijelaskan dalam pasal yang sama, yakni 78 ayat (2), ada tata caranya, seperti masa jabatannya sudah berakhir serta tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut dan seterusnya.
Dengan demikian, dirinya mengingatkan semua hal itu sudah ada mekanismenya. Untuk itu kalau terbukti melakukan pelanggaran, karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan main dan mekanismenya, dia mempersilakan DPRD Pati melanjutkan pemberian hak angket.
Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, sambung dia, maka tidak boleh juga diberhentikan karena atas dasar emosional atau kepentingan politik tertentu.