WAHANANEWS.CO, Jakarta - Analis politik Boni Hargens memandang Presiden Prabowo Subianto perlu mempertahankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Terlebih, kata dia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri
"Bagi saya, mempertahankan Jenderal Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri dapat menjadi bagian dari strategi politik untuk menjaga kekuatan institusi keamanan, dan menghindari turbulensi yang bisa dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang pemerintah," ujar Boni dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Selain itu, dia menjelaskan Presiden perlu mempertahankan Listyo sebagai Kapolri sebab bila mencopotnya di tengah situasi sensitif saat ini, maka dinilai dapat memicu ketidakpercayaan dan persepsi negatif publik terhadap pemerintah, terutama mengenai soliditas internal pemerintah.
“Keputusan mempertahankan Kapolri adalah bagian dari visi jangka panjang Presiden Prabowo untuk memperkuat negara dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan”, katanya.
Baca Juga:
Presiden Cabut Perpres Saber Pungli, Polri Kini Fokus Pencegahan Korupsi
Oleh sebab itu, dia mengatakan langkah Presiden untuk mempertahankan Kapolri memungkinkan pemerintah fokus pada reformasi institusi secara berkelanjutan tanpa terganggu oleh gejolak kepemimpinan.
Sementara itu, dia menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut untuk menanggapi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur pada beberapa waktu lalu yang membacakan 12 tuntutan masyarakat sipil.
Salah satu tuntutan tersebut adalah menuntut pergantian Listyo Sigit sebagai Kapolri sebab dinilai gagal mengubah watak represif Polri imbas kekerasan terhadap massa aksi selama unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.