WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 langsung dipatahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang menegaskan hasil itu tidak sah secara hukum dan menyalahi mekanisme organisasi.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menilai proses yang digelar pihak Agus sama sekali tidak sesuai aturan organisasi yang berlaku.
Baca Juga:
Drama Muktamar X PPP: Mardiono dan Agus Sama-sama Klaim Menang Aklamasi
“Ya, ilegal lah (aklamasi Agus),” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/9/2025).
Andi menambahkan klaim aklamasi tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat forum musyawarah.
“Ya, tidak korum juga,” tegasnya.
Baca Juga:
Dinamika Ricuh Warnai Muktamar, Muhamad Mardiono Tetap Jadi Ketum PPP 2025-2030
Menurut Andi, pihaknya hadir langsung dalam Muktamar X PPP yang berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Kalau bicara tentang korumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, korumnya itu,” jelasnya.
Karena itu, DPP PPP menegaskan tidak akan mengakui hasil aklamasi yang diklaim Agus Suparmanto.
“Ya, kita anggap itu ilegal," ucap Andi.
Di sisi lain, mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP sekaligus anggota Tim Formatur, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, justru menyatakan Agus Suparmanto sah terpilih sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar X yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).
"Kami perlu menegaskan Muktamar ke-10 PPP tahun 2025 telah usai, dan telah terpilih Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia yang akan mulai bekerja mulai malam ini," kata Rommy.
Rommy menegaskan pemilihan Agus sudah sesuai AD/ART PPP terkait syarat calon ketua umum.
"Hal mana di situ (AD/ART) disebutkan bahwa calon ketua umum syaratnya adalah memiliki kartu tanda anggota, dan itu telah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Rommy, Agus juga memenuhi syarat pengalaman di bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif pada tingkat pusat.
"Itu adalah konsistensi dari apa yang kami terima dari para ulama yang berkumpul dalam Silatnas Ulama’il Ka’bah di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon pada 8 September 2025," jelasnya.
Rommy menegaskan kembali bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto sudah sesuai konstitusi partai atau AD/ART PPP.
"Kami, para ketua majelis yang hadir di sini, para pimpinan, para kiai, para pejabat partai di tingkat pusat, semuanya menjadi saksi, dan terakhir tentu adalah kehadiran Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Irfan Pulungan yang bersama kami menegaskan inilah proses konstitusional yang telah kami lalui," katanya.
Selanjutnya, Tim Formatur dipastikan akan bekerja menyusun kepengurusan PPP periode 2025-2030 dalam waktu 30 hari ke depan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]