WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memberi izin keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI, sudah benar.
Menurutnya, dalam perekrutan prajurit TNI, memang harus berpegang pada aturan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
“Pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar,” ujar TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
TB Hasanuddin kemudian membeberkan sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota TNI seperti yang tertuang dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
Syarat tersebut antara lain adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan saat dilantik berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, lulus dalam Pendidikan untuk menjadi prajurit.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Menurut TB Hasanuddin dalam persyaratan tersebut sudah jelas bahwa anggota TNI harus setiap kepada ideologi negara.
Karena itu , soal polemik keturunan PKI menurutnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab sudah jelas, persyaratan tersebut mengikat para pendaftar, dan tidak mengikat bagi leluhurnya.
“Jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” ungkapnya.