WahanaNews.co | Pedangdut Saipul Jamil, terpidana kasus asusila, selesai menjalani hukuman penjara. Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.
"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Identitas 2 Pria yang Pukuli Asisten Saipul Jamil Terkait Narkoba
Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.
"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya.
Ketua DPP Partai Golkar ini menegaskan publik atau penonton televisi jangan sampai dibuat resah oleh Saipul Jamil. Ada norma kepantasan yang harus dijalankan.
Baca Juga:
Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam Polres Jakbar
"Kami di parlemen tentu tidak ingin ada keresahan di publik, dalam hal ini KPI yang punya kapasitas dan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat yang membentuk norma kepantasan, khususnya soal Saipul Jamil ini. Kan sampai saat ini belum ada media siar yang menampilkan SJ. Jadi kami tidak berspekulasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dipenjara karena kasus pencabulan dan suap. Ia mendekam di penjara selama 5 tahun setelah mendapatkan beberapa kali remisi.
Saipul Jamil divonis bersalah atas laporan DS, pemuda yang mengaku dicabuli olehnya. Divonis 3 tahun penjara, mengajukan banding, hukuman Saipul jamil justru ditambah 2 tahun.