WAHANANEWS.CO, Jakarta - KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali angkat suara terkait anggotanya yang diduga menjadi pelaku pembunuhan wartawati bernama Juwita (23) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ali berjanji proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan secara transparan. Ia juga memastikan anggotanya akan mendapatkan hukuman berat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
TNI AL Siap Gebrak Kawasan, Laksamana Muhammad Ali Ungkap Misi Perkuat Armada Kapal Selam
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata Ali di Istana Negara, Kamis (27/3).
Ali pun menyebut hukuman bakal ditentukan oleh Pengadilan Militer "Ya, nanti pengadilan yang menentukan," ucapnya.
Sebelumnya, Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan ada anggota yang terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," ujarnya.
Kelasi Satu J berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Terduga sudah mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun dan sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.
Adapun korban bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Kalimantan Selatan. Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 22 Maret 2025.