Napoleon pun heran ternyata meski di rutan, para penghuni juga merasa marah jika akidah atau agama yang mereka anut dihina oleh seseorang.
"Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung. Saya juga heran karena bagi tahanan pun walaupun seorang tahanan tetapi memiliki ghiroh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina," ujarnya.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
"Jadi ssemua terjadi tanpa dapat dikendalikan dan jadilah perkara seperti hari ini," tutur Napoleon.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap YouTuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece, di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka.
Baca Juga:
Pelaku Penistaan Agama M Kace Kini Kritis di RSUD Ciamis
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.