WahanaNews.co | Sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut berawal adanya tindakan dari Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 6 Kg di Dalam Boneka di Jaktim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, akibat kejadian penganiayaan tersebut, Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, dan 7ujuh orang sudah di tetapkan tersangka. Sedangkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, kombes Pol Nursyah Putra. [Foto: WahanaNews/Ady Rose].
Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan 245 Kasus Narkoba dalam 5 Bulan, Sita Ribuan Gram Sabu dan Ganja
"Satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. 1 orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan." Kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, (28/7/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan apakah ke-9 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam menjalankankan tugasnya berdasarkan surat perintah, dan mengapa kekerasan itu bisa terjadi.
"Karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan," terang Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 355 KUHP, penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170 KUHP dan subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, kombes Pol Nursyah Putra, mengatakan ketujuh anggota Polda Metro Jaya dikenakan pasal adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Telah menetapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," ungkap Nursyah, Jumat (28/7/2023).
Nursyah menjelaskan, nantinya pihak melengkapi berkas perkara kasus ini ditingkatkan kesidang kode etik dan pihak telah menyerahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"tentunya ini akan kami tingkatkan di sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]