WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan jatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga.
Dia terbukti bersalah atas kasus penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).
Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP.
Adapun hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," ujarnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino masing-masing telah divonis masing-masing 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh penjaga piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan.
Namun korban tidak memberikan. Sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban.
Namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.
Pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. [rgo]