WahanaNews.co | Masih ingat dokter Tengku Gita Aisyaritha yang sempat viral di media sosial ini lantaran menyuntikkan vaksin kosong ke seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan penjara kepada dokter tersebut.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum," tegas Majelis Hakim diketuai oleh Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, PN Medan, belum lama ini.
Dalam putusan itu, terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan.
Ia menilai Dokter Gita tidak bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, Eks Bendahara Dinkes Nisbar Divonis 3 Tahun Penjara
Namun, pendapat berbeda itu. Kalah dengan keputusan dari dua anggota majelis hakim lainnya. Di mana dokter Gita bersalah, dalam menjalankan tugasnya tersebut, melakukan penyuntikan vaksin tersebut.
Dua majelis tersebut, menyebutkan bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
"Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular," ujar majelis hakim.