WahanaNews.co, Jakarta - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama karena penggunaan akronim 'AMIN' dalam kampanye Pilpres 2024. Pengaduan dilakukan oleh Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala.
Umar mengatakan penggunaan kata 'AMIN' sebagai akronim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan bentuk penistaan agama. Sebab, kata dua, kata amin merupakan frasa suci yang dimaknai sebagai permohonan dan pengharapan manusia kepada sang pencipta.
Baca Juga:
Mulai Besok MK Periksa Saksi-Ahli dari Tim AMIN, Simak Aturan Mainnya
"Karena sudah jelas dikatakan dalam agama Islam dan juga bahkan seluru agama yang ada di Republik Indonesia ini 'amin' ini sudah disetujui sebagai pengkabulan atau pengharapan kita terhadap Tuhan kita," kata Umar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
"Sudah dijelaskan bahwa dalam hadits-hadits bahwa penggunaan Amin ini adalah kata suci, penggunaannya sebagai bentuk harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
Umar menilai tidak seharusnya frasa suci digunakan untuk kepentingan politis. Karena itu, kata Umar, apa yang dilakukan Anies termasuk dalam politisasi agama.
Baca Juga:
Disindir KPU "Tak Persoalkan Gibran Jika Menang" Tim AMIN Angkat Suara
Lebih jauh, menurut, Umar seharusnya penggunaan akronim 'AMIN' yang selama ini dipakai Anies tak sepatutnya dilanjutkan. Sehingga, kata dia, tak ada lagi pihak-pihak yang memperalat agama untuk memenangkan pemilu.
"Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," ungkap Umar.
"Mengapa kalimat AMIN ini dilakukan sementara masih banyak singkatan-singkatan nama yang masih bisa ditoleransikan kepada capres 01 ini," lanjutnya.