WahanaNews.co, Tuban - Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, mengekspresikan kekesalannya terhadap sejumlah pencabutan izin yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan kampanye di berbagai wilayah.
Ia mengajukan permintaan agar pemerintah daerah menunjukkan integritas dan pemerintah pusat menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi situasi tersebut.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye," kata Anies pada wartawan, di sela kegiatan kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Anies mengharapkan pemahaman dari pemerintah daerah terkait dengan sifat konstitusional kampanye, yang seharusnya dianggap sebagai kegiatan kenegaraan yang tidak memerlukan persetujuan khusus. Ia mengecam pembatalan izin kampanye yang telah terjadi.
"Kegiatan kampanye seharusnya tidak dilarang dan sebaliknya harus didukung. Mereka yang membatalkan izin harus diberi pemahaman bahwa kegiatan pemilu seharusnya difasilitasi oleh pemerintah daerah, bukan dianggap bahwa netralitas berarti semua pihak diperlakukan sama," ujar Anies.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Anies juga mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk bertindak tegas terhadap insiden yang tidak menyenangkan yang dialaminya sebagai peserta Pilpres 2024. Hal ini dilakukan agar tidak ada upaya pembatasan yang dapat merugikannya.
"Menurut saya kita harus minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan berupa kampanye ini," tegasnya.
Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta lembaga-lembaga lain yang mestinya bertindak untuk memberi ketegasan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Bukan kita memprotes, malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes, bukan kontestan. Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral, maka Mendagri harus menegur, Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah. Bukan kontestan yg harusnya kemudian bertanya, malah Presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral," jelasnya.
Melansir Republika, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mencatat ada enam Pemda yang melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang dihadiri Anies Baswedan. Hal itu dinilai sebagai sikap neo orba atau bentuk intimidasi yang merusak martabat demokrasi.
Berikut 6 pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies:
1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
2. Pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiru Anies Baswedan.
3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru Riau.
4. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
6. Pencabutan izin acara 'Desak Anies' di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]