WahanaNews.co | Duka
masih melanda seluruh negeri saat harus menerima kenyataan bahwa 53 prajurit
TNI Angkatan Laut (AL) gugur dalam peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Baca Juga:
Bikin Haru, Tentara Malaysia Lantunkan Gugur Bunga untuk KRI Nanggala 402
Tapi, ada saja ulah sejumlah orang yang tak berempati dan
malah menunjukkan sikap tak semestinya di media sosial.
Polisi langsung mengusut akun-akun media sosial yang
berkomentar negatif soal musibah KRI Nanggala-402. Mulai dari sipil hingga
polisi ditangkap.
"Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti
dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan
pengusutan," ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin
(26/4/2021).
Baca Juga:
Ini Cuitan Khusus Menhan AS Soal KRI Nanggala-402
Total ada tujuh akun media sosial (medsos) yang masuk radar
polisi. Setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui
merupakan akun anonim. Kemudian polisi bergerak mengusut lima akun non anonim
tersebut.
Akun medsos non anonim yang pertama adalah akun Facebook
Fajarnnzz. Pemilik akun Farjarnnzz sendiri merupakan seorang polisi bernama
Fajar Indriawan.
"Rencana penyidik (Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim
Polri) akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY
untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota
Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY," ucap Uliandi.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta maaf atas
kegaduhan yang terjadi di media sosial. Polda DIY, kata Yuli, juga turut
meminta maaf kepada keluarga korban dan TNI AL karena ulah anggota Polsek
Kalasan, Aipda Fajar Indriawan, tersebut.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL
kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang
telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di
media sosial," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Akun medsos non anonim kedua adalah akun Facebook Ahmad
Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit
2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun kelima yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx.
Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Akun keenam, ada akun Facebook Imam Kurniawan. Kini Imam
menjalani proses hukum di Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara karena
menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.
Kejadian bermula saat sebuah grup Facebook 'Aliansi Kuli
Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah informasi terkait tenggelamnya kapal KRI
Nanggala-402. Kemudian akun itu meminta rekan-rekan kuli mendoakan para pahlawan
yang telah gugur itu.
"Untuk kawan-kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan
para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk
crew KRI Nanggala. 'Fair Wind and Following Seas, KRI Nanggala. Commence the
Eternal Patrol'," tulis akun Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI).
Usai postingan AKSI, sebuah komentar tak senonoh muncul dari
akun atas nama Imam Kurniawan. Komentar tersebut ditujukan kepada para istri
awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang ditinggalkan usai berita tenggelamnya
dikonfirmasi TNI.
Merespons komentar Imam Kurniawan, pengguna Facebook lainnya
mengecam hingga membuat komentarnya viral. Bahkan ada pengguna yang sampai
melakukan penggalangan dana sebagai hadiah jika ada yang bisa berhasil
menangkap pria tersebut.
Sedangkan untuk akun ketujuh, ada pemilik akun Facebook Jhon
Silahoi yang pendalamannya akan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda
NTT. Dia menulis komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala-402 yang
gugur. [qnt]