WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memanggil para pengusaha rokok untuk diperiksa.
Selasa (31/3/2026) -- Pemanggilan ini menjadi babak lanjutan dalam pengusutan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di internal Bea Cukai.
Baca Juga:
Mendagri Ingatkan ASN: Libur Usai, Saatnya Kerja Lebih Keras
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Para pengusaha tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” katanya.
Baca Juga:
Disindir Sebagai “Mantan Napi”, Wakil Bupati Lebak Ngamuk Bongkar Kebiasaan Bupati Jarang Ngantor
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (4/2/2026) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, Rabu (5/2/2026), KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.