WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik kasus korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu kini memasuki babak baru setelah pemerintah hingga DPR RI angkat suara dan menyoroti potensi salah kaprah dalam menilai karya kreatif.
Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menyatakan mencermati serius perkara pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang telah menjadi perhatian luas publik.
Baca Juga:
Komisi III Soroti Kasus Andrie, Polisi Akui Sudah Limpahkan ke TNI
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Riefky di Kantor Kementerian Ekraf, Senin (30/3/2026).
Dalam pandangan pemerintah, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang fisik sehingga membutuhkan pendekatan penilaian yang lebih kontekstual.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
Penilaian Harga Perkiraan Sendiri disebut tidak bisa disamakan dengan standar barang karena bergantung pada nilai kreativitas, proses, serta output karya.
"Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id," tambahnya.
Pemerintah juga tengah merampungkan pedoman khusus untuk sektor jasa kreatif yang diharapkan dapat menjadi acuan agar kasus serupa tidak berujung pada dugaan kriminalisasi di masa mendatang.