WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menajamkan pengawasan terhadap tiga sektor paling rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Jawa Tengah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Selasa (31/3/2026) -- Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar administratif, tetapi menyasar langsung substansi kebijakan dan praktik di lapangan.
Baca Juga:
Disindir Sebagai “Mantan Napi”, Wakil Bupati Lebak Ngamuk Bongkar Kebiasaan Bupati Jarang Ngantor
Tiga sektor yang menjadi fokus utama pengawasan KPK meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli jabatan yang kerap menjadi celah penyimpangan.
“Jika dulu kami berfokus pada bahasan administratif dan monitoring evaluasi, maka kali ini dilakukan dengan pendalaman substansi,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
Pendekatan baru ini disebut sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih tajam, dengan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga bebas dari konflik kepentingan.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar penggunaan anggaran negara benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, bukan untuk tujuan politik maupun kepentingan pribadi.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran negara untuk kepentingan politik atau pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada kepala daerah serta anggota DPRD di wilayah tersebut.