WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi meluncurkan sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di tingkat nagari, desa, dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat.
Peresmian ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke wilayah akar rumput, sekaligus sebagai bagian dari implementasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Kemenkum Targetkan Timnas Putri Garuda Masuk 50 Besar Dunia
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa keberadaan Posbankum tidak sekadar menjadi sarana pelayanan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun sistem keadilan yang lebih humanis dan inklusif di tengah masyarakat.
“Posbankum adalah wujud nyata upaya kita memanusiakan warga negara, dengan menghadirkan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan perdamaian dan semangat kekeluargaan,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat (30/03/2026).
Pendekatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi ini dinilai sangat selaras dengan karakteristik masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Baca Juga:
Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dipercepat Kemenkum
Nilai-nilai tersebut selama ini telah menjadi fondasi dalam menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum tidak hanya berorientasi pada aspek kepastian hukum semata, melainkan juga mengedepankan keadilan yang bersifat substantif, yakni keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para pihak yang bersengketa.
“Hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.