WahanaNews.co | Kedatangan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar sendiri untuk melaporkan Arteria Dahlan. Sebab, pernyataan Arteria Dahlan dianggap melanggar konstitusi.
Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi buntut dari ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda. Arteria dinilai sudah melakukan penistaan terhadap masyarakat Sunda.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," tutur dia.
"Kemarin kejadian di DPR RI sudah melanggar UUD pasal 32 tersebut, ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," kata Ari menambahkan.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1), Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja.
Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut.
"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," katanya. [bay]