WAHANANEWS.CO, Jakarta - Cucu Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yaitu Romy Soekarno, telah ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.
Romy adalah putra dari Rachmawati Soekarnoputri, yang merupakan anak ketiga Soekarno dari pernikahannya dengan Fatmawati.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1401 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Melansir Kompas, keputusan yang dikeluarkan pada 27 September tersebut menyatakan bahwa Romy menggantikan dua calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yakni Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.
Di Dapil Jawa Timur VI, yang meliputi Tulungagung, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Kediri, PDI-P mendapatkan dua kursi berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Dua kursi tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Pulung Agustanto dengan 165.869 suara sah, serta Sri Rahayu yang meraih 126.787 suara sah.
Dengan pengunduran diri Sri Rahayu, kursi DPR RI seharusnya diisi oleh Arteria Dahlan yang berada di posisi ketiga dengan 62.242 suara sah dalam Pemilu 2024.
Namun, Arteria Dahlan juga mengundurkan diri, sehingga Romy Soekarno yang berada di peringkat keempat dengan 51.245 suara ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih.