WahanaNews.co, Jakarta - Pihak 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak 01, Anies-Muhaimin, dan pihak 03, Ganjar-Mahfud.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo- Gibran, Otto Hasibuan menjelang pembacaan putusan PHPU di MK, Senin (22/4/2024). Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait dalam sengketa ini.
Baca Juga:
Mustikaningrat Sapa Warga Tanjungkerta, Siap Wujudkan Sumedang Unggul yang Inovatif
"Ya tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," kata Otto.
Otto menyebut semua pihak dalam sengketa Pilpres ini harus menghormati keputusan MK nanti.
"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," ujarnya.
Baca Juga:
Irwansyah Putra Ajak Nobar, Gaungkan Semangat Persatuan Lewat Sepak Bola
Prabowo dan Gibran tak hadir di MK
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Prabowo-Gibran tidak akan hadir dalam sidang putusan kali ini. Namun, beberapa perwakilan partai pengusung Prabowo-Gibran disebut akan hadir.
"Informasinya kalau pak Prabowo dan Gibran gak datang tapi yang lain petinggi partai hadir," kata dia.