WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu tentang pemutihan sertipikat tanah yang ramai beredar di media sosial memicu kebingungan di tengah masyarakat, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan kabar tersebut tidak benar.
Senin (9/3/2026) -- Klarifikasi itu disampaikan Kementerian ATR/BPN setelah maraknya narasi di berbagai platform digital yang menyebut adanya program pemutihan sertipikat tanah yang disebut-sebut memberikan kemudahan pengurusan tanpa kewajiban biaya tertentu.
Baca Juga:
Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia,Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Informasi yang beredar tersebut dinilai menyesatkan karena seolah-olah terdapat kebijakan resmi yang membebaskan masyarakat dari kewajiban administrasi tertentu dalam proses sertifikasi tanah.
"Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.
Penegasan tersebut disampaikan Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Baca Juga:
Amien Rais: Prabowo Tak Perlu Bermimpi Maju Capres 2029 Jika Tak Cabut dari BoP
Ia juga mengungkapkan bahwa selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Shamy Ardian.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.