WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu tentang pemutihan sertipikat tanah yang ramai beredar di media sosial memicu kebingungan di tengah masyarakat, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan kabar tersebut tidak benar.
Senin (9/3/2026) -- Klarifikasi itu disampaikan Kementerian ATR/BPN setelah maraknya narasi di berbagai platform digital yang menyebut adanya program pemutihan sertipikat tanah yang disebut-sebut memberikan kemudahan pengurusan tanpa kewajiban biaya tertentu.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Tekankan Peran Pers sebagai Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Informasi yang beredar tersebut dinilai menyesatkan karena seolah-olah terdapat kebijakan resmi yang membebaskan masyarakat dari kewajiban administrasi tertentu dalam proses sertifikasi tanah.
"Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.
Penegasan tersebut disampaikan Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Baca Juga:
Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia,Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ia juga mengungkapkan bahwa selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Shamy Ardian.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Lebih jauh, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan ataupun pembebasan biaya tanpa dasar yang jelas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat," tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut juga dibarengi dengan upaya melindungi masyarakat dari berbagai informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ataupun kerugian di kemudian hari.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]