WahanaNews.co | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, aturan baru terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak masuk akal.
Hotman menyebut, aturan tersebut tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Risiko Tes DNA dalam Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Tak hanya itu, menurut Hotman, aturan baru itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di berbagai wilayah Indonesia.
Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.
"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:
Hendak Mengadu ke Hotman Paris, Istri Korban Penembakan Polisi Dihalangi Oknum Aparat
"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," kata Hotman.
Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,".
Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.