WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aturan penghangusan sisa kuota internet resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sepasang suami istri yang merasa hak ekonominya sebagai pengguna layanan digital terancam.
Pasangan pemohon, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga:
Kekerasan Rumah Tangga dan Game Online, Fakta Lengkap Kasus Siswi SD Bunuh Ibu
Perkara tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan diumumkan secara resmi melalui laman MK pada Selasa (30/12/2025).
Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online serta Wahyu Triana Sari sebagai pedagang online menilai kebijakan penghapusan sisa kuota internet merugikan konsumen yang menggantungkan penghasilan pada konektivitas digital.
Para pemohon menegaskan norma yang digugat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai menghilangkan kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
Baca Juga:
Menkeu Ungkap Curhat Investor Asing Soal Sulitnya Berusaha di RI
Dalam permohonannya, mereka menilai regulasi telekomunikasi saat ini tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya pola konsumsi data internet yang telah menjadi kebutuhan utama masyarakat produktif.
Selain tunduk pada rezim hukum telekomunikasi, penyedia layanan internet dinilai tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di mana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan para pemohon.
Para pemohon juga menilai norma tersebut menciptakan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberikan kewenangan sepihak kepada operator untuk menghapus sisa kuota.
“Bahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.
Menurut pemohon, sisa kuota internet bukan sekadar layanan, melainkan aset pribadi konsumen yang telah dibayar lunas dan karenanya dilindungi secara konstitusional.
“Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.
Dalam argumentasinya, pemohon turut membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal penghangusan sisa daya.
“Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.
Pemohon juga menilai negara lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya karena membuka ruang bagi praktik penghangusan kuota melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.
[Redaktur: Sandy]