WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons dugaan bahwa seorang auditor bernama Victor meminta uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam pernyataan resminya, BPK menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap auditor yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
BPK menyatakan, "Jika ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik."
BPK menghormati proses persidangan yang mengungkap dugaan praktik jual beli untuk mendapatkan label WTP pada laporan keuangan kementerian/lembaga.
Namun, BPK tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama dugaan meminta atau menerima suap belum terbukti secara hukum.
Baca Juga:
Inovasi Pemkot Ambon: Transaksi Perjalanan Dinas ASN dengan Sistem Pembayaran Non-Tunai
“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK, melansir Kompas, Sabtu (11/5/2024).
BPK mengeklaim bahwa proses audit laporan keuangan yang dilakukan selama ini sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
“Serta dilakukan review mutu berjenjang, yakni quality control dan quality assurance,” pungkas BPK.
Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (7/5/2024) lalu, menguak masih adanya indikasi jual-beli opini WTP dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa seorang auditor BPK bernama Victor pernah meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.
Hermanto menyebutkan, uang itu diminta supaya hasil audit Kementan mendapatkan status WTP dari BPK.
Status WTP Kementan terganjal karena adanya indikasi fraud dengan nilai besar dalam pelaksanaan program food estate atau lumbung pangan nasional.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto, Rabu.
Namun, Hermanto mengatakan, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan Victor. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar ke BPK.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” kata Herman.
[Redaktur: Esya Tri Ahaddini]