WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020 ditaksir mencapai Rp200 miliar.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/08/2025).
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga orang perorangan dan dua korporasi.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," jelas Budi.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos.
Baca Juga:
PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya
"Penyidikan ini sejak Agustus 2025," ujar Budi, Rabu (13/08/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara pada 2020.
"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.