WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jakarta kembali diguncang kabar besar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan yang melibatkan praktik pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel ditangkap KPK dalam operasi pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta.
Baca Juga:
Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer KPK Tangkap 14 Orang
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025) mengatakan lembaganya resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“Mereka yang ditetapkan tersangka yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo.
Selain Noel, tersangka lain di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025, serta Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024, Travel Diduga Obral 10.000 Kursi
Ada pula Fahrurozi dari Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi yang juga pejabat Kemenaker, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
KPK menduga Noel menerima aliran dana Rp 3 miliar yang bersumber dari pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Dalam pantauan, Noel ditampilkan di hadapan awak media dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, bahkan ia sempat tersenyum dan mengacungkan jempol ketika difoto.