WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB. Ia sempat menyeka air mata saat digiring masuk ke ruang konferensi pers.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Dian Sandi Unggah Foto Ijazah ke Medsos
KPK merilis status hukum belasan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu-Kamis (20–21/8/2025).
Dalam gelar perkara Kamis malam (21/8/2025), lembaga antirasuah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Noel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik, Sebut Jokowi Punya Andil Besar
“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20–21 Agustus 2025, tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Setyo dalam konferensi pers.
Namun, dari 14 orang yang diamankan, tiga di antaranya dinyatakan tidak terkait sehingga tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor.