WAHANANEWS.CO, Tangsel - Kasus dugaan pendudukan dan pemanfaatan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya telah memasuki tahap penegakan hukum.
Sebanyak 17 orang telah diamankan pihak kepolisian, termasuk 11 anggota GRIB Jaya, salah satunya menjabat sebagai ketua organisasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG, Terbukti Positif Narkoba
Awal kasus ini terbongkar dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya.
Dalam surat yang dikirimkan, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara seluas sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
Surat tersebut juga disampaikan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam serta kepolisian setempat.
Respons Tegas dari Pemerintah dan Parlemen
Viralnya kasus ini memicu reaksi dari para pejabat. Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap penertiban ormas yang kerap menimbulkan kekacauan.
Ia menilai aksi seperti ini berpotensi mengganggu iklim usaha dan ekonomi nasional.
“Saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apa pun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” ujar Muzani di Jakarta.
Sikap serupa disampaikan oleh Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden.
Ia menekankan bahwa Polri memang sedang gencar memberantas aksi-aksi premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok berkedok organisasi masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyarankan pembubaran ormas-ormas yang menunjukkan ciri premanisme.
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat. Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan,” tegas Puan.
Modus Penyewaan Lahan dan Penarikan Uang
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap GRIB Jaya memanfaatkan lahan BMKG untuk kegiatan seperti pasar malam hingga kontes burung kicau.
Aktivitas ini berjalan dua hingga tiga tahun terakhir. Pihak ormas juga menarik bayaran dari para pedagang yang melapak di area tersebut.
“Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Seorang pedagang pecel lele mengaku membayar Rp3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban menyetor hingga Rp22 juta.
Salah satu pelapak, Ina Wahyuningsih, menceritakan kepada Kapolres bahwa ia sempat bernegosiasi dengan ketua GRIB Jaya hingga sepakat membayar Rp22 juta.
“Semua koordinasi tentang semuanya lah di dalamnya ini, termasuk semuanya include lah, akhirnya saya setuju,” katanya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk lurah setempat, untuk memperkuat penyidikan terhadap laporan BMKG.
Penolakan Proyek BMKG dan Penertiban
Kasus ini mencuat setelah BMKG hendak membangun gedung arsip di lokasi tersebut.
Namun proyek itu dihentikan paksa oleh anggota GRIB Jaya yang mengklaim sebagai ahli waris tanah.
Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas, bahkan menarik alat berat keluar dari lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan.
BMKG menegaskan tanah tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang telah diperkuat keputusan hukum tetap, termasuk dari Mahkamah Agung.
Namun ormas disebut menuntut ganti rugi Rp5 miliar untuk angkat kaki dari lokasi.
Pembongkaran posko GRIB Jaya akhirnya dilakukan dengan bantuan Satpol PP. Ekskavator disiapkan BMKG dan sejumlah barang seperti lemari, dipan, hingga sound system dikeluarkan dari bangunan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa tidak ada catatan sengketa atas lahan tersebut.
“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” ujar Nusron.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]