WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah hukum yang ditempuh oleh manajemen Jawa Pos terhadap Dahlan Iskan dan mantan Direktur Nany Wijaya kini memasuki babak baru.
Di tengah sorotan publik, pihak Jawa Pos akhirnya angkat bicara mengenai alasan di balik gugatan tersebut.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Kaget Ditetapkan Tersangka, Singgung Direksi Jawa Pos sebagai Pelapor
Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dimaksudkan untuk mengingkari kontribusi besar Dahlan Iskan dalam sejarah pengembangan Jawa Pos.
Namun, menurutnya, langkah ini murni dilakukan demi penertiban aset dan penyelamatan kepemilikan perusahaan.
"Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," ujar Jati dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Pagar Merbau Ditangkap! Ini Kata Ketua PBH Peradi Deli Serdang
Ia menjelaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016 menjadi momentum penting untuk menata ulang kepemilikan aset.
Hasil program tersebut telah dimasukkan ke dalam laporan keuangan yang diaudit resmi dan disahkan dalam RUPS Jawa Pos, dengan keputusan bulat dari para pemegang saham.
Dalam proses penertiban itu, kata Jati, memang terdapat beberapa aset yang bersinggungan langsung dengan nama atau transaksi atas nama Dahlan Iskan. Namun, ia mengklaim bahwa sebagian besar dapat diselesaikan secara damai.