WahanaNews.co | Pihak Ayu Thalia menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama ketika menyambangi Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu barang bukti yakni chat rahasia percakapan dengan seseorang.
"Percakapan dengan seseorang. Seseorang yang kita tidak bisa sebut, tapi nanti dalam penyidikan itu akan dibuktikan siapa mereka, siapa dia dan bicara tentang apa gitu," kata pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.
Baca Juga:
Fitnah Ayu Thalia Rugikan Nama Baik Keluarga, Anak Ahok Tutup Perdamaian
Rudi mengatakan percakapan dengan seseorang tersebut mengandung pembicaraan yang sangat sensitif. Menurutnya pembicaraan tersebut bersifat rahasia.
"Ya nanti di penyidikan. tunggu Senin sore kami buka. akan saya kabarkan bahwa pembicaraan itu sangat sensitifitas sekali, sensitif ya. Jadi pembicaraan rahasia atau pribadi," ucapnya.
Rudi menyebut pihaknya belum bisa mengungkap bukti percakapan tersebut. Namun demikian, dia memastikan percakapan itu merupakan bukti yang bisa membuat terang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.
Baca Juga:
Ayu Thalia Jadi Tersangka Terkait Kisruh Anak Ahok
"Nanti kami akan sampaikan Senin sore ya salah satu bukti dan petunjuk untuk membuat terang peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Nicholas Sean sempat meragukan bukti yang bakal diserahkan Ayu Thalia ke polisi. Pihak Nicholas Sean lantas mempersilakan pihak Ayu Thalia menguji bukti tersebut.
"Ya itu hak mereka untuk kasih bukti baru. Kalau cuman chat tidak ada kaitannya dengan penganiayaan," kata pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Kamis (30/9).
Terkait bukti percakapan itu, Ramzy pun tidak mengetahui pasti percakapan yang dimaksud. Ramzy meyakini bukti 'heboh' pihak Ayu Thalia itu tidak berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dituduhkan ke Nicholas Sean.
"Kalau dia punya bukti apa yang dikasih penyidik, ya silakan aja. Silakan aja itu kan haknya pelapor. Cuma jika ada kaitannya dengan penganiayaan, ada apa tidak, kita meyakini tidak ada kaitannya dengan penganiayaan," tambahnya. [dhn]