WahanaNews.co, Jakarta - Kritik yang disampaikan kalangan akademisi dan pengamat terhadap pemerintah kembali berujung pada proses hukum. Terbaru, pengamat hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke kepolisian terkait pernyataannya mengenai klaim swasembada pangan.
Feri sebelumnya menyebut klaim pemerintah tentang keberhasilan swasembada pangan sebagai bentuk kebohongan publik. Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial serta dalam program televisi nasional.
Baca Juga:
Anggota Polsek di Jaksel Abaikan Laporan Orang Hilang, Propam Turun Menyelidiki
Laporan terhadap Feri diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026). Para pelapor menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, menyatakan bahwa pernyataan Feri berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut dia, klaim swasembada pangan yang disampaikan pemerintah didukung oleh data resmi.
“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” ujar Itho setelah pelaporan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Iran Seberat 4,8 Kilogram
Ia menjelaskan, data dari Kementerian Pertanian menunjukkan adanya surplus beras. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Feri.
Menurut Itho, pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga melukai perasaan petani serta melemahkan semangat mereka.
“Swasembada pangan itu kami juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” kata dia.
Meski demikian, pihak pelapor mengakui belum melakukan klarifikasi langsung kepada Feri dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani oleh penyidik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Laporan sudah kami terima. Pada prinsipnya Polda Metro Jaya menerima setiap laporan masyarakat,” ujar Budi.
Ia menambahkan, terdapat dua laporan yang masuk terkait pernyataan Feri. Laporan pertama diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026), sementara laporan kedua berasal dari kelompok petani.
Kedua laporan tersebut menjerat Feri dengan dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP baru. Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta analisis data pendukung.
[Redaktur: Jupriadi]