WAHANANEWS.CO, Tangerang - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, di Tangerang, Rabu, (4/2/2026) mengatakan, permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Bahar bin Smith kepada kepolisian hari ini.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Penganiayaan di YTBS Ditetapkan, Proses Hukum Berlanjut
"Jadi yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan," kata dia, kepada media di Mapolres Metro Tangerang Kota, melansir ANTARA.
Perlu diketahui, sesuai agenda hari ini, Bahar Bin Smith melakukan pemeriksaan awal. Namun sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, Bahar Bin Smith tak hadir di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Namun untuk alasan mengenai ketidakhadiran hingga mengajukan permohonan jadwal ulang tak bisa disampaikan kepolisian kepada media. "Kami tak bisa sampaikan secara rinci. Intinya akan dijadwalkan ulang," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu & Pil Ekstasi di Dua Lokasi, Tangkap 3 Tersangka
Perlu diketahui Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menambahkan penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan.
"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]