WahanaNews.co | Terdakwa
kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah, Bahar bin
Smith, lagi-lagi mengungkit soal perdamaian dengan korban. Hal itu diungkapkannya
di persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa
(6/4).
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Dalam persidangan tersebut, Bahar bin Smith tidak dihadirkan
di ruang sidang. Penceramah asal Bogor, Jawa Barat itu mengikuti sidang secara
virtual dari Lapas Gunung Sindur.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja,
Bahar bin Smith menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang
intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak
yang terlibat sudah sepakat berdamai.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara
diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari
penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar
pengadilan," kata Bahar.
Baca Juga:
Sebar Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara
Perdamaian antara terdakwa dengan korban, lanjut Bahar,
berupa pihaknya mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima
untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi.
"Dalam proses perdamaian, jaksa harusnya berperan
sebagai fasilitator karena ada perdamaian," ujar Bahar.
Hakim pun memberikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta,
untuk menanggapi. Ichwan menyebutkan bila sudah ada perdamaian antara Bahar dan
Andriansyah.