WahanaNews.co, Bandung - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan respons terhadap adanya spekulasi bahwa dia akan melakukan normalisasi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jika terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.
Jawaban ini diberikan Anies sebagai tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Nasdem, Farhan, dalam suatu diskusi berjudul "Ngajabarkeun Abah Anies" yang berlangsung di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada Minggu (27/1/2024).
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Anies menyatakan bahwa pembubaran FPI dan HTI telah dilaksanakan dan diputuskan oleh pemerintah, dan tidak akan ada upaya normalisasi terhadap kedua organisasi tersebut.
"Apa yang sudah jadi keputusan pemerintah sudah jadi keputusan. Kita hormati keputusan itu, setuju atau tidak setuju sudah disepakati," kata Anies.
Meski demikian, Anies mengatakan yang perlu diperhatikan adalah proses pembubaran sebuah organisasi.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Menurut Anies, ke depan jika dirinya menjadi presiden, pembubaran organisasi harus berdasarkan keputusan pengadilan.
Pasalnya, setiap warga negara berhak berserikat dan mendirikan organisasi
"Setiap warga negara berhak berserikat, dan negara tidak bisa mengatur pikiran orang, perasaan orang. Bila kemudian ada organisasi melakukan tindakan melawan hukum, maka hukum akan berlaku ke organisasi itu dan dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.
Anies juga menjanjikan pemerintahannya tidak akan membubarkan organisasi.
Jika memang terbukti melawan hukum, organisasi tersebut akan diadili di persidangan.
"Ke depan, organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan ditunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkan (organisasi). Pengadilanlah yang akan membubarkan karena kami menghormati institusi pengadilan. Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalakan pakai selera," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas HTI pada 2017.
Pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merujuk pada penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang menyatakan bahwa pencabutan badan hukum memiliki makna yang sama dengan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) mengalami pembubaran pada tahun 2020 setelah izin badan hukumnya sebagai ormas tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Penandatangan SKB ini melibatkan beberapa pejabat tinggi, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]