WahanaNews.co | Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, melaporkan pemilik akun Instagram @komahi-ur dan mahasiswi bimbingannya, LM, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Syafri Harto awalnya datang pukul 12.00 WIB ke Mapolda Riau. Sekitar 30 menit kemudian, Syafri keluar dari ruang SPKT setelah diminta petugas piket melengkapi berkas.
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
"Ada berkas kurang, kami diminta melengkapi," ujar Syafri Harto didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (6/11/2021).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Syafri kembali datang untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik. Laporan Syafri diterima oleh petugas piket Aipda Yudi Darmawan.
"Kami melapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua, ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata kuasa hukum Syafri, Ronal Regen.
Baca Juga:
Parah! Bocah Perempuan di Tebet Dilecehkan Tetangganya Usai Ibadah Sholat Subuh
Ada dua pihak yang dilaporkan, pertama yakni akun @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya, LM. Lewat laporan polisi, Syafri berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu.
"Laporan tadi terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," kata Ronal.
Ronal juga mengaku tetap akan melayangkan tuntutan Rp 10 miliar kepada kedua terlapor. Kliennya dinilai telah dirugikan secara psikologis dan materi.