“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep, Jumat (6/2/2025).
Pengaturan rule set tersebut kemudian dimasukkan ke mesin pemindai sehingga barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik dan memungkinkan masuknya barang palsu, KW, maupun ilegal ke Indonesia, Jumat (6/2/2025).
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Baru, Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep, Jumat (6/2/2025).
Asep menyebutkan, pihak PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang disebut sebagai jatah bagi oknum tertentu, Jumat (6/2/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando selaku Kasi Intel DJBC, Jhon Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
OTT KPK di PN Depok, Praswad: Hukuman Double Harus Diberlakukan
KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar berupa uang tunai hingga emas yang berkaitan dengan perkara suap Bea Cukai tersebut, Selasa (10/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]