WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengambil alih seluruh laporan yang melibatkan akademisi Rocky Gerung (RG) dari beberapa Kepolisian Daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa ada 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky, yang telah dilaporkan baik di tingkat Bareskrim maupun di beberapa Polda.
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
"Dari beberapa LP dan pengaduan ini, kami akan menarik beberapa untuk diselidiki lebih lanjut di Bareskrim. Kami tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan karena keduanya menjadi dasar untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa dari 13 laporan terhadap Rocky, satu di antaranya telah dilaporkan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain itu, ada satu pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu lagi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga:
Tips Tetap Bugar dan Produktif di Musim Hujan
Bareskrim akan melakukan penyelidikan terhadap semua laporan dan pengaduan yang diterima terkait dengan Rocky Gerung.
“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” ucap Djuhuandhani.
Laporan polisi itu semua dibuat buntut dari pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Video pernyataan Rocky itu beredar di media sosial. Adapun video itu diketahui terjadi ketika Rocky Gerung berbicara berorasi dalam acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mengambil keterangan dari para ahli dalam proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa beberapa ahli akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada ahli bahasa, ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE), serta ahli dalam bidang Sosiologi hukum," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, polisi juga berencana untuk meminta keterangan dari seorang ahli pidana.
"Sedangkan untuk ahli hukum pidana, dijadwalkan akan diperiksa pada tanggal 4 Agustus 2023," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.
Pertama, laporan diajukan oleh seseorang bernama S. Hidayat Hasibuan, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada tanggal 31 Juli 2023.
Kedua, laporan diajukan oleh Ferdinand Hutahaean, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada tanggal 1 Agustus 2023.
Ketiga, laporan diajukan oleh seseorang bernama Jimmy Fajar, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada tanggal 2 Agustus 2023.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas laporan-laporan yang telah masuk tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]