"Rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
Pelaporan tersebut dilakukan usai video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif viral di media sosial. Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.