WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Bali.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan pelimpahan dilakukan lantaran Arya juga turut dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
"Terkait masalah anggota dewan yang laporan MUI Bali, laporan polisinya sudah dilimpahkan untuk disatukan dengan yang sudah ada," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (23/1/2024).
Erdi mengatakan lewat pelimpahan itu kasus dugaan penistaan agama tersebut bakal ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
"Penangannanya nanti di Polda Bali kedepannya," pungkasnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.
Agus mengaku langkah pelaporan terhadap Arya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihaknya dengan 25 organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang ada di Bali.