WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah memeriksa tiga buronan tersangka Konsorsium judi online 303 yang baru tiba di Indonesia usai ditangkap di Kamboja. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri guna pengusutan lebih jauh soal peran dan jaringannya.
"Tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Dedi mengatakan ketiga tersangka yang diperiksa tersebut merupakan Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Ia menjelaskan pengungkapan ketiga buronan tersebut dilakukan dari penungkapan kasus judi yang sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu.
Dedi menuturkan, saat itm tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial N, TS, dan NR. Dari hasil pengembangan tersebut kemudian mengarah kepada para buronan yang kini sudah diringkus.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," ungkapnya.
Dari situlah keberadaan para tersangka diketahui di Kamboja. Sehingga, tim gabungan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya, mereka bisa ditangkap dan langsung dipulangkan Indonesia.