WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sejumlah aset milik Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menginformasikan bahwa aset yang telah disita melibatkan 47 bidang tanah, mobil, dan jumlah uang mencapai ratusan miliar.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu, mengutip Kompas, Jumat (23/2/2024).
Kemudian, terdapat lima parcel tanah seluas 866 meter persegi di wilayah Kota Depok yang diamankan dari Panji.
Harga taksiran untuk kelima parcel tanah di Depok tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," tambah dia.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji.
Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita.
Jika uang dollar itu dirupiahkan dengan kurs per hari ini maka angkanya mencapai Rp 7.490.579.855 atau Rp 7,4 miliar.
"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US dollar bank Mandiri senilai 480.700 USD," ucap Whisnu.
Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/2/2024).
Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung.
Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.
Namun, uang tersebut malah disalurkan ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang membayar angsuran pinjaman tersebut melalui rekening yayasan.
"Dana yang seharusnya dipinjam oleh yayasan, malah dialirkan ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian, pembayaran angsuran dilakukan melalui rekening yayasan," ungkap Whisnu dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, Panji juga diduga menggunakan dana yayasan hingga mencapai jumlah ratusan miliar.
Dalam perkara penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Panji juga dihadapkan pada Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Tak hanya itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]