WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar kepala daerah, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sehingga menambah daftar panjang penindakan terhadap pejabat publik sepanjang 2026.
Menyusul penangkapan tersebut, KPK masih belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Anom Widiyantoro maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).
Hingga Rabu (29/07/2026), lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.
OTT terhadap Bupati Pemalang ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca Juga:
KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Selain mengamankan Bupati Pemalang, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
Penyidik turut menyegel sebuah rumah di kawasan Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.
Rumah tersebut diduga merupakan milik kerabat dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang kini tengah menjadi perhatian penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti.
Rangkaian penyegelan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini sekaligus mengingatkan publik pada operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK di Kabupaten Pemalang beberapa tahun lalu.
Pada Kamis (11/08/2022), KPK juga menggelar OTT di Pemalang dengan mengamankan Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, bersama sedikitnya 22 orang lainnya.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2022.
"Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021-2022," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Mukti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
Selain pidana badan, Mukti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar sesuai putusan pengadilan.
Dengan kembali terjadinya OTT terhadap kepala daerah di Kabupaten Pemalang, perhatian publik kini tertuju pada pengungkapan perkara yang sedang didalami KPK beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]