WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan diduga memeras rekanan proyek, dengan barang bukti uang tunai yang baru saja diterimanya ikut diamankan polisi dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak yang kemudian ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak.
Baca Juga:
Jasad Pria Terkubur dalam Kebun di Siak, Polisi Pastikan Ada Luka Benda Tajam
Dalam penyelidikan tersebut, polisi membuntuti Direktur CV Shift of Marine berinisial AS sejak mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri hingga mendatangi rumah Junaidi.
AS diketahui merupakan rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, pada Tahun Anggaran 2026.
Junaidi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah uang muka proyek senilai Rp165 juta dicairkan oleh rekanan.
Baca Juga:
Gubernur Riau Tinjau Jalan Rusak Minas Perawang, Soroti Kendaraan ODOL dan Pelat Luar Daerah
Namun AS hanya menyerahkan Rp15 juta karena mengaku keberatan memenuhi nominal yang diminta.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang pejabat daerah.
Informasi tersebut diteruskan Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto kepada Kasat Reskrim sebelum tim langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan. Tim melakukan pembuntutan sejak korban melakukan pencairan uang muka proyek di Bank Riau Kepri untuk memastikan informasi yang kami terima," kata AKP Raja Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB ketika AS hendak mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Sebelum dana dicairkan, Junaidi disebut lebih dahulu menghubungi AS melalui aplikasi WhatsApp.
“Sebelum pencairan dilakukan, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan,” kata Raja Kosmos.
Sekitar pukul 14.30 WIB pada Jumat (10/7/2026), AS mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri.
Sejak keluar dari bank, pergerakan AS terus dipantau oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak.
AS kemudian kembali berkomunikasi dengan Junaidi mengenai uang yang diminta sebelum diarahkan mendatangi rumah Junaidi di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di rumah tersebut, AS menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta atau lebih kecil dari permintaan awal sebesar Rp25 juta.
Menurut hasil penyelidikan, AS mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena Junaidi menjabat sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran yang memiliki kewenangan dalam pencairan proyek.
Penyidik juga menemukan percakapan WhatsApp antara AS dan suaminya yang memperlihatkan keberatan atas permintaan uang tersebut.
“Dari percakapan itu diketahui korban mengeluhkan masih banyak kewajiban yang harus dibayarkan. Korban juga menyampaikan apabila memberikan Rp25 juta sesuai permintaan, maka operasional kapal sewa akan terganggu sehingga sekitar tujuh kali pelayaran dari total 77 kali kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena itu korban hanya menyanggupi Rp15 juta,” jelas Raja Kosmos.
Setelah penyerahan uang berlangsung, tim kepolisian mendatangi AS yang sedang berada di Ocky Resto sekitar pukul 15.20 WIB pada Jumat (10/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui baru saja menyerahkan uang kepada Junaidi.
“Setelah penyerahan uang terjadi, sekitar pukul 15.20 WIB tim menemukan saksi AS sedang berada di Ocky Resto. Saat dimintai keterangan, saksi mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka,” ujar Raja Kosmos.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah Junaidi.
Di lokasi, penyidik mempertemukan Junaidi dengan AS untuk mengonfirmasi penyerahan uang yang baru saja dilakukan.
Saat dikonfrontasi, Junaidi mengakui telah menerima uang tunai sebesar Rp15 juta.
"Saat dikonfrontasi, yang bersangkutan mengakui baru menerima uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut kemudian diperlihatkan kepada petugas dan langsung diamankan sebagai barang bukti," ujar Kosmos.
Junaidi kemudian menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada petugas.
“Tersangka kemudian menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang baru diterimanya kepada petugas,” kata Raja Kosmos.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan Junaidi diduga tidak hanya meminta bagian dari uang muka proyek.
Ia disebut aktif mengawal proses pencairan dana dengan meminta rekanan segera mencairkan uang sekaligus memantau kelengkapan administrasi.
Penyidik juga menduga Junaidi menghubungi pihak bank untuk memastikan uang muka proyek telah masuk dan bisa segera dicairkan.
Seluruh rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan status tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh, Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tegas Kosmos.
Junaidi mulai ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, dan satu unit Oppo A6 Pro.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang Rp50 juta serta keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Komunikasi yang tersimpan dalam dua telepon seluler juga akan diperiksa guna menelusuri rangkaian permintaan uang dan proses pencairan proyek.
Junaidi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Atas perbuatannya, Junaidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Siak masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pemerasan, menelusuri aliran uang, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]