BAS Advokat Razman dan Firdaus Dicabut PT Ambon, Hotman Paris: Habis Dia
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tak bisa lagi bersidang sebagai advokat setelah berita acara sumpah advokat keduanya dibekukan.
Baca Juga:
Gak Sangka! Firdaus Oiwobo Ungkap Pernah Jadi Pencopet
Sebab, Hotman menyebut berita acara sumpah (BAS) advokat itu menjadi salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk bisa melakukan praktik sidang.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman seperti dikutip dari detikcom, Kamis (13/2).
"Habis sudah, tamat sudah karier dia," imbuh dia.
Baca Juga:
Tak Hanya Dipecat KAI, Kantor Firdaus Oiwobo Juga Kini Tutup Permanen
Hotman pun menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah bersikap tegas dalam menindaklanjuti perbuatan Razman dan Firdaus saat kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).
"Iya tegas, siapa yang enggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan," ucap dia.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.