WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis hukuman mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diubah setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan bahwa putusan ini diumumkan oleh Hakim Agung Suhadi bersama dengan empat anggota majelis yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup!"tegasnya.
Baca Juga:
Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidangkan pada Selasa (8/8/2023).
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.