WahanaNews.co, Jakarta - Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis hukuman mati, telah mengalami "perbaikan kualifikasi tindak pidana" yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Sementara itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, hukumannya telah dipangkas menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan kasasi yang diadakan pada Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga:
Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Berikut adalah rincian hukuman yang diberlakukan kepada keempat terdakwa setelah sidang kasasi di Mahkamah Agung:
1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.