WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan pelaku penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa dalam menguraikan fakta dalam surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kesimpulan itu, kata jaksa, didapatkan dari rangkaian fakta hukum penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian dihubungkan dengan hasil uji balistik baik terhadap senjata api, proyektil, serpihan peluru, maupun arah tembakan.
"Kemudian residu bersesuaian satu sama lain sehingga mendukung pembuktian perkara a quo. Bahwa benar pelaku materiil penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah saksi Richard dan Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan tiga tembakan yang dilakukan Bharada E mengenai dada, bibir, serta lengan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dengan demikian, tiga tembakan dilakukan oleh saksi Richard dilihat dari tembakan depan, yaitu masuk di dada sisi kanan, bibir bawah, pada lengan kiri sisi belakang," papar jaksa.
Sementara, kata jaksa, Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali untuk memastikan ajudannya tersebut tak bernyawa usai ditembak oleh Bharada E.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa