WahanaNews.co | Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan prihatin dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Oegroseno usai memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (20/1) malam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Oegroseno menyebut anak buah adalah bagian dari keluarga. Dia mengatakan anak buah yang melakukan sebuah kesalahan mestinya tidak dibunuh. Bdigadir J merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo.
"Kalau kejadian kasusnya pak Ferdy Sambo, saya rasa saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah, itu anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai bunuh, itu yang seharusnya jangan sampai terjadi," ujar Oegroseno.
Menurut dia, tindakan Sambo yang diduga terlibat dalam pembunuhan anak buahnya itu harusnya tidak terjadi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya mau dibilang dendam tapi kan motifnya belum terungkap yang disebutkan. Tapi kalau bisa jangan terjadi (pembunuhan)," kata Oegroseno.
Orang yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam pada 2009-2010 itu tak banyak komentar soal tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
"Kita ikuti aja," imbuh dia.