WAHANANEWS.CO, Jakarta - Batas pensiun Kapolri dalam RUU Polri mendadak berubah arah dan kini membuka ruang perpanjangan masa dinas yang tidak lagi berhenti pada tambahan satu tahun.
Perubahan itu muncul dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Namun dalam rapat Panja terbaru, ketentuan tersebut diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Perubahan frasa itu membuat aturan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri tidak lagi hanya membatasi perpanjangan selama satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah.
Usulan tersebut langsung mendapat respons dari pimpinan rapat tanpa perdebatan panjang di forum Panja.
“Iya, setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada peserta rapat.
Para peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan atas perubahan rumusan pasal tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Persetujuan itu langsung disusul ketukan palu sebagai tanda bahwa perubahan rumusan telah disepakati dalam rapat Panja RUU Polri.
Sebelum pengesahan, Edward menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri.
Tim perumus dan tim sinkronisasi sebelumnya membahas sejumlah pasal dalam RUU Polri, termasuk ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri.
“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati,” kata Edward.
Edward kemudian menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang menjadi hasil pembahasan Timus dan Timsin untuk disampaikan dalam rapat Panja.
“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal,” ujarnya.
Salah satu poin yang disampaikan pemerintah adalah perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf C mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
“Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Edward.
Dengan rumusan baru tersebut, masa dinas Kapolri berpeluang diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan langsung melalui keputusan presiden.
Ketentuan ini berbeda dari rumusan sebelumnya yang hanya menyebut batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Perubahan tersebut membuat ruang keputusan presiden menjadi lebih luas dalam menentukan kebutuhan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Pada rapat Panja RUU Polri sehari sebelumnya, Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR semula telah menyepakati ketentuan usia pensiun Kapolri dengan batas perpanjangan satu tahun.
Kesepakatan awal itu muncul saat pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri.
Dalam pembahasan tersebut, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 mengenai usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun,” kata Edward.
Ia juga menjelaskan bahwa usia pensiun untuk kelompok perwira ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Tamtama dan Bintara.
“Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” ujarnya.
Khusus untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Masa dinas Kapolri dalam usulan sebelumnya hanya dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Sementara itu, draf awal RUU Polri yang disusun DPR bahkan sempat mengusulkan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Perubahan terbaru dalam rapat Panja membuat rumusan pasal bergerak dari batas teknis satu tahun menuju formula yang lebih terbuka melalui frasa sesuai kebutuhan.
Adapun aturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun.
Dalam aturan yang masih berlaku, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
RUU Polri kini mendorong perubahan signifikan terhadap batas usia pensiun anggota Polri, termasuk untuk Tamtama, Bintara, Perwira, hingga perwira tinggi bintang empat.
Pembahasan perubahan usia pensiun ini menjadi salah satu isu penting dalam revisi regulasi kepolisian karena menyangkut masa dinas, struktur karier, dan kewenangan presiden dalam menentukan kebutuhan organisasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]